Sintang, 5 Desember 2025, Sosialisasi Kebijakan STKIP Persada Khatulistiwa Dalam Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan.
STKIP Persada Khatulistiwa melaksanakan sosialisasi kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan pada hari Jumat, 5 Desember 2025 bertempat di Ruang Ormawa. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPM, BEM, UKM wajib, UKM pilihan, HMPS, Pengurus KIPK dan Koordinatr BBP. Pembicara dalam sosialisasi ini Bapak Herpanus, S.P,M.A.,Ph.D menyampaikan komitmen bersama dalam satu visi yang fundamental yaitu menciptakan kampus yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungutan liar (Pungli). Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang tidak seharusnya dipungut atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila pungli ini ada di kampus berarti merusak etika dan integritas akademik, menghambat kemajuan, dan menciptakan ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa. Bentuk pungli bisa beragam antara lain uang untuk percepatan tanda tangan, biaya ilegal untuk kepengurusan berkas, iuran tanpa dasar yang jelas dalam kegiatan kemahasiswaan, atau permintaan “donasi wajib” yang tidak resmi.
Kampus STKIP Persada Khatulistiwa tidak tolerir dengan pungli/pungutan liar. Eksistensi kampus STKIP Persada Khatulistiwa menjunjung tinggi etika dan integritas akademik. Pak Herpanus menegaskan sosialisasi hari ini adalah langkah konkret dan tegas dari pimpinan kampus untuk memberantas praktik tercela seperti pungli hingga ke akar-akarnya.Dalam sosialisasi kebijakan kampus ini dibuka kesempatan diskusi, tanya jawab dan sharing pengalaman. Harapannya mahasiswa STKIP Persada Khatulistiwa terbebas dari pungutan liar.
Sosialisasi Kebijakan STKIP Persada Khatulistiwa Dalam Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan.
