Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum dan Perkawinan Anak di Kabupaten Sintang

Sintang, 13 Oktober 2026, Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum dan Perkawinan Anak di Kabupaten Sintang.
Pemerintah Kabupaten Sintang mengadakan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak di Kabupaten Sintang pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 di Balai Praja Kabupaten Sintang diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama dan mahasiswa utusan dari pelbagai Perguruan Tinggi dan sekolah di Kabupaten Sintang termasuk mahasiswa dari STKIP Persada Khatulistiwa. Kegiatan sosialisasi ini diadakan karena semakin merebaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Sintang. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPA) menyatakan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sintang berkaitan erat dengan faktor pola asuh keluarga yang tidak tepat, persoalan ekonomi keluarga yang berdampak pada konflik internal, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sinergi lingkungan sekolah dan faktor budaya/tradisi lokal yang mengizinkan perkawinan dini yang secara psikologis anak belum siap mengelola emosi dan belum siap membangun rumah tangga. Salah satu solusi terhadap realita permasalahan tersebut melalui sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mengatasi kekerasan terhadap anak apapun bentuknya . Untuk itu juga dibutuhkan kerja sama Pemerintah Daerah dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak kampus serta pihak sekolah agar sama-sama memitigasi lewat ceramah, sosialisasi dan pengajaran.